Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan narkotika di dalam 1 koper merek Polo Louis yang disimpan di dalam lemari kamar guest house tersebut. Kemudian saat koper tersebut dibuka, ditemukan 5 paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan.