Kasus itu bermula saat Kabid Pemberantasan BNNP Riau memperoleh informasi dari Dit Intelijen BNN RI mengenai adanya dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di Guest House Hasannah, Jalan Paus, Kota Pekanbaru. Kemudian sejumlah personel BNN diterjunkan untuk menindaklanjuti laporan itu.
Kemudian BNNP Riau melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang menginap di guest house yang diduga membawa narkotika.
"Selanjutnya, tim bersama pihak resepsionis Guest House Hasannah mendatangi kamar tersebut dan mengetuk pintu kamar. Setelah pintu dibuka, tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku," katanya.