NADIKABAR.COM — Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNNP) Riau menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi di Riau. Pelaku bernama Marcel ditangkap membawa koper berisi 5 Kg sabu yang diduga ingin diedarkan di Palembang, Sumatera Selatan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berangkat dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan tujuan mengambil narkotika. Setelah narkotika tersebut diperoleh, pelaku selanjutnya berencana membawa dan mengedarkannya ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," kata Kepala BNNP Riau Brigjen Christ Reinhard Pusing dalam laporannya kepada Kepala BNN RI yang juga merupakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Rabu (7/10/2026).
Dari penangkapan itu, BNN menyita 5 Kg sabu dalam paket besar yang disembunyikan di dalam koper. BNN juga menyita handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.750.000.
Kasus itu bermula saat Kabid Pemberantasan BNNP Riau memperoleh informasi dari Dit Intelijen BNN RI mengenai adanya dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di Guest House Hasannah, Jalan Paus, Kota Pekanbaru. Kemudian sejumlah personel BNN diterjunkan untuk menindaklanjuti laporan itu.
Kemudian BNNP Riau melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang menginap di guest house yang diduga membawa narkotika.
"Selanjutnya, tim bersama pihak resepsionis Guest House Hasannah mendatangi kamar tersebut dan mengetuk pintu kamar. Setelah pintu dibuka, tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan narkotika di dalam 1 koper merek Polo Louis yang disimpan di dalam lemari kamar guest house tersebut. Kemudian saat koper tersebut dibuka, ditemukan 5 paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan.