NADIKABAR.COM — Di bangku sekolah, angka anggaran akhirnya bertemu dengan hal yang tidak selalu terlihat dalam tabel keuangan, yakni kemampuan anak membaca, berhitung, bertahan di sekolah, dan kelak menemukan jalan menuju kehidupan yang lebih baik.

Itulah sebabnya kenaikan alokasi fungsi pendidikan di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi 22 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 patut dibaca lebih dari sekadar kabar tentang besarnya belanja pemerintah.

RAPBD Surabaya 2027 diproyeksikan mencapai Rp12,8 triliun, dengan alokasi fungsi pendidikan sebesar 22 persen. Jika dihitung dari total tersebut, porsinya setara sekitar Rp2,82 triliun. Sebagai pembanding, APBD 2025 mengalokasikan Rp2,588 triliun untuk belanja fungsi pendidikan atau 20,96 persen dari total APBD Rp12,3 triliun.

Kenaikan dari 20 persen menjadi 22 persen juga berarti Surabaya menempatkan pendidikan di atas batas minimal yang menjadi amanat konstitusi.

Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 menegaskan negara memprioritaskan sedikitnya 20 persen anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan itu dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun, justru setelah angka itu diumumkan, pertanyaan yang lebih penting dimulai: Untuk apa tambahan dua persen tersebut?

Sebab pendidikan tidak kekurangan persoalan hanya karena anggarannya kecil. Sebagian persoalan justru muncul ketika uang yang tersedia belum sepenuhnya terhubung dengan masalah yang paling menentukan masa depan anak.

Surabaya sebenarnya telah memiliki modal yang kuat. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Surabaya pada 2025 mencapai 85,65, naik 0,96 poin dari 84,69 pada 2024.

Pada saat yang sama, persentase penduduk miskin pada Maret 2025 turun menjadi 3,56 persen, dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 105,09 ribu jiwa.

Pendidikan ikut menjadi salah satu penopang capaian tersebut. Pemerintah kota membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri dan terus memperluas intervensi bagi kelompok rentan.

Pada tahun ajaran 2026/2027, misalnya, sebanyak 7.380 siswa SMA, SMK, dan MA sederajat menerima bantuan pendidikan. Siswa dari keluarga kurang mampu yang bersekolah di sekolah swasta memperoleh bantuan Rp350 ribu per bulan, selain perlengkapan sekolah.

Kebijakan itu penting karena kemiskinan sering tidak berhenti pada persoalan pendapatan. Ia dapat berpindah menjadi biaya seragam, transportasi, praktik, buku, atau kebutuhan kecil lain yang akhirnya membuat anak berhenti melanjutkan pendidikan.

Karena itu, anggaran pendidikan yang besar semestinya tidak hanya membuat sekolah lebih murah, tetapi membuat perjalanan pendidikan lebih panjang dan lebih bermutu.