NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi terus meningkatkan pelayanan keimigrasian yang diarahkan pada layanan publik berbasis teknologi dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Peningkatan pelayanan ini juga diiringi dengan peningkatan pengawasan orang asing di wilayah perbatasan, serta penataan kebijakan keimigrasian agar mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

“Imigrasi harus menjadi instrumen strategis negara untuk menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian yang sepenuhnya berorientasi kepada kepentingan rakyat dan negara,” kata Hendarsam yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, langkah ini sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan makmur.

“Ini adalah arah yang sejalan dengan Astacita. Khususnya dalam hal penguatan reformasi hukum, dan birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penciptaan iklim yang mendukung pembangunan ekonomi,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara, bertugas menjaga keamanan nasional yang menghalau segala bentuk infiltrasi dan agenda asing yang tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan. Baik dari sisi ideologi, budaya, maupun aspek lainnya.

“Dengan demikian, jati diri dan marwah bangsa tetap terjaga bahkan terus meningkat,” katanya menegaskan.

Ia menjelaskan, peningkatan layanan keimigrasian terus dilakukan dengan menghadirkan teknologi yang membuat pelayanan semakin cepat, mudah dan transparan.

Dia menyebut, saat ini sudah ada 298 unit autogate yang beroperasi di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) darat, laut dan udara. Dengan rincian, 10 unit baru di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, yang resmi beroperasi September 2026. Kemudian, 78 unit di Bandara Soekarno-Hatta, Banten; 90 unit di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan 28 unit di Bandara Juanda Surabaya.

Imigrasi juga berkolaborasi dengan ITB menciptakan inovasi “Pagar Digital”, sistem berbasis drone yang membantu memantau wilayah perbatasan darat, dan laut yang sulit dijangkau.

Sementara itu, dari sisi pengawasan, jumlah penindakan warga negara asing (WNA) berupa deportasi pada periode 1 Januari hingga 2 Oktober 2026 mencapai 3.897 penindakan di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah WNA yang menjalani penyidikan atas tindak pidana keimigrasian berjumlah 89 orang.

Hendarsam menekankan, kebijakan keimigrasian terus dievaluasi dan diadaptasi agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan nasional. Meski pengawasan diperketat, Imigrasi tetap melindungi dan mempermudah orang asing yang membawa dampak positif.

“Di sisi lain, WNA yang tulus dan berkontribusi nyata bagi bangsa, rakyat, dan negara harus kami lindungi, fasilitasi, serta jadikan partner yang baik demi mendukung iklim investasi dan kepentingan nasional,” katanya menerangkan.