Sementara itu, laporan Global Anti-Scam Alliance (GASA) bertajuk State of Scam in Indonesia Report 2025 menyebutkan bahwa sebanyak 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami scam atau percobaan penipuan digital.

Di sektor pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat lebih dari 7.600 kasus yang berkaitan dengan sindikat penipuan daring di kawasan Asia Tenggara sepanjang 2021 hingga 2025.

Kamboja menjadi salah satu titik episentrum utama dengan jumlah WNI terjerat menembus angka 4.300 orang, sedangkan di Myanmar tercatat sebanyak 1.100 WNI yang terlibat dalam pusaran kasus ini.

Pemerintah juga mencermati fenomena pola berulang terkait kasus TPPO, yakni WNI yang telah dipulangkan ke Tanah Air justru kembali terjerumus dalam sindikat atau operasi online scam yang sama.