"Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan negara hadir sejak sebelum calon PMI berangkat ke luar negeri, selama bekerja di negara penempatan, hingga ketika PMI menghadapi persoalan dan membutuhkan kepulangan ke tanah air," katanya
Dia mengatakan bahwa pelindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab negara yang harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya ketika persoalan sudah terjadi, tetapi juga melalui pencegahan sejak sebelum keberangkatan.
"Pelindungan PMI tidak dimulai ketika mereka sudah berada di luar negeri. Pelindungan dimulai sejak sebelum berangkat. Karena itu, kita terus memperkuat pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penempatan non-prosedural," katanya.
Menteri P2MI itu menegaskan bahwa upaya mencegah keberangkatan secara non-prosedural menjadi salah satu bagian penting dalam pelindungan pekerja migran. CPMI yang terindikasi akan berangkat melalui jalur non-prosedural dicegah dan difasilitasi untuk kembali ke daerah asal.