NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman mati terhadap dua Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 26 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis H5 (Happy Five).

Kedua Terdakwa berinisial D dan S merupakan residivis kasus serupa. Tuntutan hukuman mati itu dibacakan dalam persidangan di PN Tangerang pada Selasa (27/10) petang.

Dalam kasus ini, D disebut pernah dua kali terlibat dalam peredaran narkotika. Sementara itu, S berperan membantu penyimpanan narkotika untuk peredaran lintas pulau.