Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, mengatakan tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa mengungkap keterlibatan kedua Terdakwa dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat sekitar 26 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis H5.

"Kejaksaan Negeri Tangerang membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Dian Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati," ujar Feraldy saat ditemui hari ini, Rabu (28/10).

Kedua Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.