Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Dua Terdakwa Kasus 26 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman mati terhadap dua Terdakw
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 16:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain itu, jaksa juga menerapkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan bakal terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional untuk memberantas peredaran gelap narkotika.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.