Selain itu, jaksa juga menerapkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan bakal terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional untuk memberantas peredaran gelap narkotika.