NADIKABAR.COM — blakan soal bayaran yang diterima bersama sang istri, Alyssa Soebandono, saat menjadi Brand Ambassador (BA) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Di hadapan majelis hakim, Dude mengungkap nilai kontrak keduanya mencapai Rp 1,5 miliar per tahun.

Hal itu disampaikan Dude saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara PT DSI di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (9/9/2026). Tak hanya soal nominal, Dude juga membeberkan awal mula menerima tawaran tersebut hingga berbagai kewajiban yang harus dijalankan sebagai brand ambassador.

"Baik, izin Yang Mulia. Kenal dalam kapasitas pekerjaan, Pak. Jadi, kami dikontrak sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia," kata Dude dalam persidangan.

Dude menjelaskan kerja sama tersebut bermula pada 2022. Saat itu, manajemen dirinya dan Alyssa dihubungi salah satu staf DSI untuk ditawari menjadi Brand Ambassador.

Pertemuan kemudian digelar di kantor DSI yang berada di Gedung Prosperity Tower. Dalam pertemuan itu, Dude mengaku mendapat penjelasan mengenai bisnis yang dijalankan perusahaan tersebut.

"Dan pembicaraan waktu itu adalah kami dijelaskan DSI ini apa sebenarnya, karena kami tidak tahu sama sekali waktu itu," ujar Dude.

Menurut Dude, saat itu mendapat penjelasan bahwa DSI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan menggunakan prinsip syariah.

Dude mengaku gak langsung menerima tawaran tersebut. Ia menanyakan soal legalitas perusahaan.

"Kemudian saya tanyakan juga legalitasnya bagaimana. Oh, sudah ada legalitas, ya izin dan juga pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan. Terus saya tanya, dijelaskan juga bahwa ada Dewan Pengawas Syariahnya," bebernya.

Setelah pertemuan tersebut, Dude juga membawa tawaran itu untuk dibicarakan bersama Alyssa. Keduanya, melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai perusahaan tersebut.

"Kemudian tim kami berusaha juga mencari tahu melalui website, segala macam, apakah memang izin itu sudah ada atau tidak dan sebagainya," ungkap Dude.