"Ruangan-ruangan yang digeledah itu meliputi ruang komisioner, kemudian sekretaris, bendahara, ruang administrasi, serta ruang arsip, yang mana telah mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan," jelas Ega.

Ega menegaskan penggeledahan tersebut sesuai dengan Pasal 112-114 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penggeledahan juga dilakukan setelah tim penyidik memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

"Selanjutnya dari dokumen-dokumen yang diamankan tersebut, tentu perlu dipelajari serta dianalisa lebih lanjut guna menentukan yang namanya dugaan ini mengarah siapa atau menentukan tersangkanya siapa," ujar Ega.