NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe (TP) menyoroti kebijakan Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang memberikan sanksi nonjob terhadap pejabat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Parepare yang menjadi dasar membebastugaskan ASN dari jabatannya pun diduga direkayasa.

Kasus ini berawal dari keputusan Wali Kota Parepare Tasming Hamid yang memberikan sanksi disiplin terhadap lima pejabat eselon II dan eselon III pada 14 April 2026 lalu. Tiga pejabat di antaranya dinonjobkan, sedangkan dua pejabat lainnya disanksi demosi.

"Ini tindak lanjut LHP-nya Inspektorat," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) Parepare, Eko W Ariyadi kepada NadiKabar, Rabu (15/4/2026).

Adapun tiga pejabat eselon II Pemkot Parepare yang dinonjobkan, di antaranya: Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Basuki Busrah; Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Andi Askar Ahdi Putra; dan Camat Soreang, Awaluddin.

Sementara pejabat yang didemosi adalah Kepala Diskominfo Kominfo Anwar Amir yang kini menjadi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker. Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prasetyo Catur didemosi menjadi Kabag Ekonomi Setdako Parepare.

BKPSDM Parepare tidak merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan kelimanya dengan dalih menjadi materi pemeriksaan Inspektorat. Kebijakan itu belakangan membuat salah satu pejabat, Basuki Busrah meradang hingga melawan keputusan atas sanksi nonjob yang diberikan kepadanya.

Busrah melaporkan BKPSDM dan Inspektorat Parepare ke Ombudsman Sulsel pada Senin (27/4). Basuki menggugat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026 yang membuatnya dibebaskan dari jabatan selama 12 bulan.

"Laporan resmi sudah kami masukkan ke Ombudsman. Kami secara tegas melaporkan adanya dugaan abuse of power yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Parepare dalam proses penjatuhan sanksi ini," ujar Basuki kepada NadiKabar, Selasa (28/4).

Basuki menyebut ada tiga temuan dalam LHP Inspektorat Parepare yang membuatnya disanksi nonjob. Temuan itu adalah adanya selisih saldo surat pertanggungjawaban (SPJ) fungsional sebesar Rp 232,3 juta, penggunaan transaksi tunai oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan selisih pencatatan persediaan Rp 3,3 juta.

Basuki menepis keras tudingan melakukan penyimpangan anggaran sehingga terdapat selisih saldo SPJ. Dia balik menuding tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang keliru menghapus anggaran kegiatan yang berjalan.