"Kami harus menunggu anggaran pengganti agar sistem bisa memproses SPJ. Tidak ada penyelewengan dana, dan faktanya semua sudah tuntas 100 persen di akhir tahun 2025 tanpa ada tuntutan ganti rugi (TGR)," tegasnya.
Sementara terkait temuan selisih pencatatan persediaan Rp 3,3 juta dinilai sebagai persoalan teknis. Dia menganggap seharusnya perkara tersebut ditelusuri lebih dulu melalui mekanisme Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
"Sangat tidak logis kesalahan teknis kecil di level pengurus barang langsung ditarik menjadi kesalahan fatal Kepala Dinas untuk menjatuhkan sanksi berat. Ini yang kami sebut salah dalam menentukan subjek hukum atau error in persona," jelasnya.
Basuki lantas menyoroti peran Inspektorat yang dianggap melakukan pemeriksaan saat transisi anggaran. Dalam kondisi tersebut, maka setiap SKPD yang anggarannya digeser pasti akan menunjukkan selisih saldo secara teknis.
"Pemilihan waktu pemeriksaan yang keliru karena dilakukan tepat pada masa transisi APBD murni ke APBD Perubahan. Titik waktu di mana setiap SKPD yang anggarannya terdampak pergeseran TAPD secara teknis pasti menunjukkan selisih SPJ," ungkap Basuki.
Basuki turut menyoroti sikap BKPSDM Parepare yang dianggap tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap legalitas SK yang membuatnya dinonjobkan. Dia menganggap, pola yang dilakukan secara sistematis itu mengarah ke penyalahgunaan wewenang.
"BKPSDM sebagai filter terakhir gagal memverifikasi substansi. Mereka memproses SK yang cacat hukum dan mengabaikan unsur dampak negatif yang disyaratkan PP Nomor 94 Tahun 2021 untuk hukuman berat," paparnya.
Perkara ini belakangan mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). Taufan Pawe (TP)menduga kebijakan Pemkot Parepare yang menonjobkan pejabat cenderung dipaksakan.
TP mengaku menerima langsung aduan pejabat Pemkot Parepare yang disanksi nonjob saat melakukan kunjungan kerja pengawasan di Sulsel pada Mei 2026 lalu. Dia menganggap kebijakan itu dilakukan secara sepihak.
"Ada korban dari salah satu Aparatur Sipil Negara dinonjobkan secara tidak mendasar," ungkap Taufan Pawe dalam keterangannya dalam RDP dikutip NadiKabar.