TP mencurigai LHP Inspektorat dimanipulasi demi melengserkan ASN dari jabatannya. Indikasi kecurangan ini menguat usai ASN mengaku menolak diminta mengundurkan diri, sehingga dicari-cari kesalahannya.

"Dibuat-buatkan LHP dari Inspektorat, karena gagal sebelumnya dibujuk untuk mengundurkan diri," tutur mantan Wali Kota Parepare ini.

Menurut TP, kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepegawaian, baik nonjob maupun demosi. Kendati begitu, dia tidak membenarkan jika langkah itu ditempuh tidak sesuai regulasi.

TP lantas menyoroti kinerja Ombudsman Sulsel yang lamban mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Kasus ini telah bergulir beberapa bulan sejak dilaporkan, namun tidak kunjung dirampungkan.

"Laporan yang masuk di bulan Mei itu sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Coba bayangkan, Pak, di Sulawesi Selatan, di dapil saya. Jadi tolong ini mendapat perhatian yang serius," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel Ismu Iskandar menegaskan, kasus tersebut berjalan sesuai progres. Menurut dia, anggapan soal durasi waktu penanganan laporan hanya persoalan perspektif.

"Kami menghargai, tapi kalau dibilang tidak berprogres, sebenarnya sudah sangat jauh kita melangkah dan pasti pelapor juga tahu persis karena semua tahapan itu ter-update ke pelapor," ucap Ismu kepada NadiKabar, Sabtu (29/8).

Ismu menargetkan kasus yang dilaporkan mantan Kadisnaker Parepare itu bisa rampung September mendatang. Pihaknya sisa menunggu keterangan ahli untuk melengkapi laporan hasil pemeriksaan nantinya.

"Jadi sekarang kita dalam tahap akhir akan ada permintaan keterangan ahli. Setelah itu susun laporan akhir dan mudah-mudahan (rampung) September," pungkasnya.