NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe (TP) menyoroti kebijakan Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang memberikan sanksi nonjob terhadap pejabat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Parepare yang menjadi dasar membebastugaskan ASN dari jabatannya pun diduga direkayasa.

Kasus ini berawal dari keputusan Wali Kota Parepare Tasming Hamid yang memberikan sanksi disiplin terhadap lima pejabat eselon II dan eselon III pada 14 April 2026 lalu. Tiga pejabat di antaranya dinonjobkan, sedangkan dua pejabat lainnya disanksi demosi.

"Ini tindak lanjut LHP-nya Inspektorat," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) Parepare, Eko W Ariyadi kepada NadiKabar, Rabu (15/4/2026).

Adapun tiga pejabat eselon II Pemkot Parepare yang dinonjobkan, di antaranya: Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Basuki Busrah; Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Andi Askar Ahdi Putra; dan Camat Soreang, Awaluddin.

Sementara pejabat yang didemosi adalah Kepala Diskominfo Kominfo Anwar Amir yang kini menjadi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker. Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prasetyo Catur didemosi menjadi Kabag Ekonomi Setdako Parepare.

BKPSDM Parepare tidak merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan kelimanya dengan dalih menjadi materi pemeriksaan Inspektorat. Kebijakan itu belakangan membuat salah satu pejabat, Basuki Busrah meradang hingga melawan keputusan atas sanksi nonjob yang diberikan kepadanya.

Busrah melaporkan BKPSDM dan Inspektorat Parepare ke Ombudsman Sulsel pada Senin (27/4). Basuki menggugat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026 yang membuatnya dibebaskan dari jabatan selama 12 bulan.

"Laporan resmi sudah kami masukkan ke Ombudsman. Kami secara tegas melaporkan adanya dugaan abuse of power yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Parepare dalam proses penjatuhan sanksi ini," ujar Basuki kepada NadiKabar, Selasa (28/4).

Basuki menyebut ada tiga temuan dalam LHP Inspektorat Parepare yang membuatnya disanksi nonjob. Temuan itu adalah adanya selisih saldo surat pertanggungjawaban (SPJ) fungsional sebesar Rp 232,3 juta, penggunaan transaksi tunai oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan selisih pencatatan persediaan Rp 3,3 juta.

Basuki menepis keras tudingan melakukan penyimpangan anggaran sehingga terdapat selisih saldo SPJ. Dia balik menuding tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang keliru menghapus anggaran kegiatan yang berjalan.

"Kami harus menunggu anggaran pengganti agar sistem bisa memproses SPJ. Tidak ada penyelewengan dana, dan faktanya semua sudah tuntas 100 persen di akhir tahun 2025 tanpa ada tuntutan ganti rugi (TGR)," tegasnya.

Sementara terkait temuan selisih pencatatan persediaan Rp 3,3 juta dinilai sebagai persoalan teknis. Dia menganggap seharusnya perkara tersebut ditelusuri lebih dulu melalui mekanisme Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

"Sangat tidak logis kesalahan teknis kecil di level pengurus barang langsung ditarik menjadi kesalahan fatal Kepala Dinas untuk menjatuhkan sanksi berat. Ini yang kami sebut salah dalam menentukan subjek hukum atau error in persona," jelasnya.

Basuki lantas menyoroti peran Inspektorat yang dianggap melakukan pemeriksaan saat transisi anggaran. Dalam kondisi tersebut, maka setiap SKPD yang anggarannya digeser pasti akan menunjukkan selisih saldo secara teknis.

"Pemilihan waktu pemeriksaan yang keliru karena dilakukan tepat pada masa transisi APBD murni ke APBD Perubahan. Titik waktu di mana setiap SKPD yang anggarannya terdampak pergeseran TAPD secara teknis pasti menunjukkan selisih SPJ," ungkap Basuki.

Basuki turut menyoroti sikap BKPSDM Parepare yang dianggap tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap legalitas SK yang membuatnya dinonjobkan. Dia menganggap, pola yang dilakukan secara sistematis itu mengarah ke penyalahgunaan wewenang.

"BKPSDM sebagai filter terakhir gagal memverifikasi substansi. Mereka memproses SK yang cacat hukum dan mengabaikan unsur dampak negatif yang disyaratkan PP Nomor 94 Tahun 2021 untuk hukuman berat," paparnya.

Perkara ini belakangan mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). Taufan Pawe (TP)menduga kebijakan Pemkot Parepare yang menonjobkan pejabat cenderung dipaksakan.

TP mengaku menerima langsung aduan pejabat Pemkot Parepare yang disanksi nonjob saat melakukan kunjungan kerja pengawasan di Sulsel pada Mei 2026 lalu. Dia menganggap kebijakan itu dilakukan secara sepihak.

"Ada korban dari salah satu Aparatur Sipil Negara dinonjobkan secara tidak mendasar," ungkap Taufan Pawe dalam keterangannya dalam RDP dikutip NadiKabar.

TP mencurigai LHP Inspektorat dimanipulasi demi melengserkan ASN dari jabatannya. Indikasi kecurangan ini menguat usai ASN mengaku menolak diminta mengundurkan diri, sehingga dicari-cari kesalahannya.

"Dibuat-buatkan LHP dari Inspektorat, karena gagal sebelumnya dibujuk untuk mengundurkan diri," tutur mantan Wali Kota Parepare ini.

Menurut TP, kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepegawaian, baik nonjob maupun demosi. Kendati begitu, dia tidak membenarkan jika langkah itu ditempuh tidak sesuai regulasi.

TP lantas menyoroti kinerja Ombudsman Sulsel yang lamban mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Kasus ini telah bergulir beberapa bulan sejak dilaporkan, namun tidak kunjung dirampungkan.

"Laporan yang masuk di bulan Mei itu sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Coba bayangkan, Pak, di Sulawesi Selatan, di dapil saya. Jadi tolong ini mendapat perhatian yang serius," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel Ismu Iskandar menegaskan, kasus tersebut berjalan sesuai progres. Menurut dia, anggapan soal durasi waktu penanganan laporan hanya persoalan perspektif.

"Kami menghargai, tapi kalau dibilang tidak berprogres, sebenarnya sudah sangat jauh kita melangkah dan pasti pelapor juga tahu persis karena semua tahapan itu ter-update ke pelapor," ucap Ismu kepada NadiKabar, Sabtu (29/8).

Ismu menargetkan kasus yang dilaporkan mantan Kadisnaker Parepare itu bisa rampung September mendatang. Pihaknya sisa menunggu keterangan ahli untuk melengkapi laporan hasil pemeriksaan nantinya.

"Jadi sekarang kita dalam tahap akhir akan ada permintaan keterangan ahli. Setelah itu susun laporan akhir dan mudah-mudahan (rampung) September," pungkasnya.