NADIKABAR.COM — Kasus dugaan tindak pidana perzinaan dan perselingkuhan yang dilaporkan pengusaha Aris memanas. Pihak Aris menantang terlapor M, membuktikan tudingan rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti merupakan video palsu atau hasil rekayasa dengan uang Rp 2 miliar.

Aris sebelumnya melaporkan istrinya yang berinisial EF bersama seorang pria berinisial M ke kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 411 dan 412 KUHP pada 22 Juli 2026. Pria berinsial M itu disebut suami artis ternama Indonesia.

"Kami memberitahukan, video itu asli dan valid. Jika video itu memang tidak ada, maka kami memberikan bonus sebesar Rp 2 miliar. Ya, ini bonus, bukan tantangan, ini bonus. Jika kami tidak bisa membuktikan bahwa video tersebut tidak ada, maka kami akan memberikan bonus sebesar 2 miliar," kata Dody Sularso, kuasa hukum Aris, di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2026).