DKJ memberikan sejumlah imbauan kepada masyarakat untuk menghindari potensi kerugian. Pertama, masyarakat diminta tidak melakukan pembayaran sebelum memperoleh informasi yang jelas dan dapat diverifikasi mengenai pihak penyelenggara.
"Kedua, masyarakat diminta memastikan identitas, legalitas, lokasi, jadwal, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara," ujarnya.
Ketiga, DKJ mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarluaskan informasi promosi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Keempat, DKJ meminta masyarakat berhati-hati memberikan data pribadi maupun informasi pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan penyelenggara acara.
Kelima, DKJ meminta masyarakat melakukan verifikasi melalui sumber resmi sebelum memutuskan membeli tiket atau berpartisipasi dalam acara tersebut. DKJ menyebut pengumuman tersebut merupakan bentuk imbauan, bukan pernyataan bahwa penyelenggara terbukti melakukan penipuan.
"Pengumuman ini merupakan bentuk imbauan dan kewaspadaan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian, dan bukan merupakan pernyataan bahwa pihak penyelenggara telah terbukti melakukan penipuan," tulis DKJ.