"Momentum ini merupakan panggilan untuk seluruh stakeholder bagaimana kita menciptakan satu sistem keamanan kepada seluruh ABK yang mencari nafkah di perairan. Karena di atas air kita tidak tahu apa yang terjadi di sana, sehingga sistemnya harus kita ini menjadikan momentum untuk menciptakan sistem bersama seluruh stakeholder," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 18 tersangka terkait penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.
"Bahwa dari 24 ABK itu diduga keras ada 19 orang yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri.