Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Dugaan TPPO di Kasus Penganiayaan 4 ABK KM Maulana Naik Penyidikan
Polisi masih mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kasus penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kasus tersebut ki
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 16:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Mulanya, polisi memeriksa 24 orang terkait kasus penganiayaan. Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, polisi kemudian menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada eh pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
"Karena ada satu orang yang alat buktinya masih berusaha dipenuhi. Sehingga dari 19 yang kemarin kami sampaikan diduga kuat sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, 18 ditetapkan tersangka," tambahnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.