NADIKABAR.COM — Polisi masih mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kasus penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kasus tersebut kini naik tingkat ke penyidikan.
"Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kita sudah tingkatkan ke penyidikan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Alrasyidin mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan detail teknis penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami dugaan TPPO yang berkaitan dengan kasus penganiayaan para ABK.
"Momentum ini merupakan panggilan untuk seluruh stakeholder bagaimana kita menciptakan satu sistem keamanan kepada seluruh ABK yang mencari nafkah di perairan. Karena di atas air kita tidak tahu apa yang terjadi di sana, sehingga sistemnya harus kita ini menjadikan momentum untuk menciptakan sistem bersama seluruh stakeholder," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 18 tersangka terkait penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.
"Bahwa dari 24 ABK itu diduga keras ada 19 orang yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri.
Mulanya, polisi memeriksa 24 orang terkait kasus penganiayaan. Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, polisi kemudian menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada eh pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
"Karena ada satu orang yang alat buktinya masih berusaha dipenuhi. Sehingga dari 19 yang kemarin kami sampaikan diduga kuat sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, 18 ditetapkan tersangka," tambahnya.