NADIKABAR.COM — Polisi masih mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kasus penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kasus tersebut kini naik tingkat ke penyidikan.

"Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kita sudah tingkatkan ke penyidikan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Alrasyidin mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan detail teknis penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami dugaan TPPO yang berkaitan dengan kasus penganiayaan para ABK.