Sunawan mengungkapkan, pemecatan terhadap tiga orang PPPK itu karena melanggar Pasal 3f, Peraturan Pemerintah No.94/2021 dan pasal 5 ayat 8f tentang Perjanjian Kerja. Bahkan, ketiga PPPK itu telah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian.

"Dengan adanya sanksi itu semoga bisa memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul agar tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Diketahui, kasus perselingkuhan dua PPPK di Puskesmas Ponjong I, Gunungkidul, sempat mencuat pada Februari lalu. Pegawai wanita yang masih lajang inisial HN hamil akibat menjadi selingkuhan pria berkeluarga inisial AT.

Kepala Dinkes Gunungkidul, Ismono, mengatakan kasus ini dicurigai sejak Oktober 2025. Di mana saat itu Kepala Puskesmas Ponjong I melihat ada perubahan fisik terhadap HN, PPPK paruh waktu yang sehari-hari bertugas sebagai pekerja dapur.

"Jadi sejak Oktober 2025 sudah dicurigai oleh Kepala Puskesmas dan yang bersangkutan ditanya 'kok sekarang tambah gemuk mbak', lalu dijawab yang bersangkutan, 'tidak kok pak'," kata Ismono saat dihubungi detikJogja, Rabu (4/2).