NADIKABAR.COM — Sebanyak 756 pekerja salah satu pabrik kayu di Semarang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Para buruh di pabrik kayu itu disebut akan mendapat pesangon yang dibayarkan secara bertahap sebanyak 10 kali.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, Chandra Wijayanto. Ia menyebut perusahaan itu masih beroperasi akan tetapi mengalami kerugian.
"Jadi perusahaan ini mengalami kerugian, kemudian ada 756 pekerja yang di-PHK," kata Chandra saat dihubungi NadiKabar, Kamis (3/9/2026).
Chandra menyebut, perusahaan yang memproduksi kayu lapis itu mulai menjatuhkan PHK kepada para karyawannya sejak 31 Agustus lalu. Total ada sekitar 2.613 karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
"Itu kan biasanya ada akuntan publik. Nah, itu neracanya minus. Kondisi pabrik kayu itu memang nggak baik, bahkan sebelum Covid sudah mulai penurunan," jelasnya.
Chandra mengatakan, sebagian besar pekerja yang terkena PHK diperkirakan berusia 30-40 tahun. Para pekerja dan perusahaan juga telah menyepakati pembayaran pesangon dilakukan bertahap hingga 10 kali.
"Kemampuan perusahaan sesuai kesepakatan yang dibuat oleh para pihak ini nanti akan dicicil 10 kali. Cicilan pertama nanti tanggal 15. Akan tetap kami kawal," ucapnya.