I mengatakan, para pekerja sebenarnya berharap pesangon dibayarkan sekaligus. Namun, para pekerja akhirnya menerima skema cicilan karena khawatir justru tidak mendapatkan hak mereka.

"Kalau bisa sekali, harapannya begitu (dibayar sekaligus). Soalnya kan ada yang lebih lama lagi," ujarnya.

Saat ini, I masih mencari pekerjaan baru. Ia berharap bisa kembali bekerja di pabrik lain dengan jam kerja normal sekitar delapan jam sehari.

"Perusahaan ada tawaran tapi kerjanya 12 jam, nanti 1 September mulai. Saya nggak ikut, udahan saja. Pada demo di pabrik karena upahnya 1 jam Rp 13 ribu. Kalau sebelumnya per jam saya lebih banyak," jelasnya.

Selain itu, I menyebut skema kerja baru tersebut tidak memberikan cuti berbayar. Bahkan, pekerja disebut tidak mendapatkan bayaran ketika sakit meski memiliki surat keterangan dokter.

"Perbedaannya jauh, makanya lagi cari tempat kerja yang delapan jam, inginnya masuk pabrik lagi. Soalnya jamsostek istri sama anak (sebelum di-PHK) ikut saya semua," ujarnya.