"Ada pesangon setengah kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja). Penggantian hak, penghargaan masa kerja. Sesuai PP 35 Tahun 2021. Kalau THR sudah diberikan H-7 Lebaran," lanjutnya.
Chandra mengungkapkan, pihak perusahaan juga telah menawarkan para pekerja yang terkena PHK untuk kembali bekerja dengan status pekerja outsourcing.
"Ditawarkan oleh perusahaan kalau mau ke vendor, ke alih daya monggo ke sini. Tapi kalau tidak ya nanti tidak ikut, hanya kita kawal untuk proses pesangon. Selain itu juga dapat pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan 3 atau 6 bulan," terangnya.
Chandra meminta para karyawan yang terkena PHK dan masih merasa bingung dengan kesepakatan yang ada untuk datang ke Kantor Disnaker Kabupaten Semarang.
"Kami berharap tetap ada kondusivitas di wilayah. Kalau ada teman-teman karyawan yang mungkin kurang sreg atau bagaimana, monggo bisa ke dinas nanti kita fasilitasi," kata dia.
Salah satu pekerja berinisial I (33) mengatakan, dirinya telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2012.
"Masa kerjanya hampir 15 tahun, nanti dapat pesangon sekitar Rp 28 juta. Dicicil 10 kali," kata I saat dihubungi.