NADIKABAR.COM — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik meringkus NA (48), warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah. Ia diamankan karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang tengah mengalami depresi dengan modus menawarkan pengobatan alternatif.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi rentan korban dengan dalih memberikan terapi penyembuhan. Korban sebelumnya mengeluhkan kondisi depresi itu kepada pelaku.
"Pelaku menggunakan metode terapi, sehingga korban tidak menaruh curiga," ujar Arya, Jumat (21/8/2026).
Arya menambahkan korban diketahui pernah menjalani pengobatan alternatif kepada pelaku pada 2012 silam. Saat itu kondisinya membaik. Namun, pada akhir 2024, depresi korban kembali kambuh setelah mengalami perceraian dengan suaminya.