Masing-masing pembangkit memiliki kapasitas sebesar 55 megawatt (MW) dan memasuki tahap konstruksi serta rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (engineering, procurement, and construction/EPC) pada 2026.
Kedua proyek tersebut ditargetkan mulai beroperasi masing-masing pada 2027 dan 2028. Penambahan kapasitas ini diharapkan memperkuat pasokan listrik nasional melalui pemanfaatan energi panas bumi yang dapat menghasilkan listrik secara stabil dengan emisi lebih rendah dibandingkan pembangkit berbahan bakar fosil.
Selain menambah kapasitas pembangkit, pengembangan proyek panas bumi tersebut juga diarahkan untuk memberikan dampak ekonomi bagi wilayah sekitar. Dampak yang ditargetkan mencakup penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat lokal, serta pengembangan kegiatan ekonomi di sekitar kawasan proyek.
Pengembangan panas bumi juga menjadi bagian dari upaya mendukung target Net Zero Emission Indonesia melalui peningkatan pemanfaatan sumber energi rendah emisi.