NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendukung arahan kebijakan negara terkait perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun dan gratis yang dimulai sejak jenjang Taman Kanak-kanak, sebagaimana arahan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.
Dia mengingatkan agar kebijakan tersebut juga berlaku bagi sekolah keagamaan dan menjadi momentum menghadirkan keadilan anggaran bagi pendidikan keagamaan, mulai dari RA, MI, MTs, dan MA negeri.
"Kalau kita sepakat dengan Wajib Belajar dan Pendidikan Gratis 13 Tahun sejak TK hingga SMA, bahkan nanti hingga Perguruan Tinggi, maka saya dorong agar kebijakan itu juga diberikan secara adil kepada seluruh jalur pendidikan yang menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, termasuk sekolah keagamaan seperti RA hingga MA yang berada di bawah Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan amanat Pancasila dan Konstitusi," kata HNW, Minggu (27/9/2026).
Hal itu diungkapkannya dalam acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama MUI Jakarta Pusat, Jumat (25/9).
Advokasi tersebut disambut antusias para kiai, ustaz, dan tokoh agama anggota MUI Jakarta Pusat yang ternyata juga mempunyai aspirasi serupa.
Menurut Hidayat, keadilan anggaran merupakan bagian dari implementasi sila kelima Pancasila, yakni 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia'.