Hal itu juga sesuai dengan Pasal 31 ayat (3), (4), dan (5) UUD NRI 1945 yang mengamanatkan penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, sekaligus memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, tanpa membedakan antara sekolah umum dan sekolah keagamaan.
"Menghadirkan keadilan anggaran semakin penting karena pendidikan keagamaan selama ini baru memperoleh sekitar 10 persen alokasi anggaran pendidikan, sementara proporsi angka partisipasinya tanpa pesantren mencapai sekitar 17 persen," ujarnya.
Dia juga mengapresiasi Menteri Agama Nasaruddin Umar yang langsung menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri di bawah Kementerian Agama.
Menurutnya, penegasan tersebut perlu diikuti dengan keseriusan mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.
"Apalagi Badan Anggaran DPR RI bersama Pemerintah (24/9) baru saja menyepakati anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 sebesar sekitar Rp823,9 triliun, meningkat Rp66,165 triliun atau sekitar 8,73 persen dibandingkan Rp757,8 triliun pada 2026. Harus segera dipastikan bahwa proporsinya berkeadilan antara pendidikan umum dengan pendidikan keagamaan," ungkapnya.