Terlebih, dalam Rapat Kerja terakhir Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (2/9), terungkap kekurangan anggaran di Kemenag pada 2027, termasuk sekitar Rp500 miliar untuk memulihkan alokasi BOP RA yang dialihkan ke pos anggaran lain.
Selain itu, keadilan anggaran juga harus menyentuh pesantren setelah negara menghadirkan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I baru di Kementerian Agama.
"Dalam pagu 2027, baru tersedia sekitar Rp528 miliar untuk BOP Pesantren, sementara terdapat kebutuhan tambahan sekitar Rp4,5 triliun untuk BOP Pesantren, sarana dan prasarana pendidikan, hingga penguatan kelembagaan pesantren yang harus dikawal bersama," lanjutnya.
Dia menegaskan, sesuai UU Sisdiknas, pendidikan keagamaan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, anak yang belajar di RA, MI, MTs, MA, maupun pesantren juga harus mendapatkan kesempatan yang adil untuk memperoleh dukungan negara.
"Kalau pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia, maka keadilan anggaran juga harus dirasakan oleh anak-anak yang menempuh pendidikan keagamaan. Inilah yang semestinya menjadi bagian dari pelaksanaan sila kelima Pancasila dan amanat Konstitusi," pungkasnya.