NADIKABAR.COM — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungannya terhadap implementasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI). Menurutnya, penerapan aturan tersebut dapat memperkuat sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi data antarkementerian dan lembaga.
"Nah, kemudian ini jelas bermanfaat juga untuk daerah, karena daerah juga tidak perlu keluar banyak sprinjal [Surat Perintah Perjalanan Dinas] dan macam-macam. Itu bisa mengetahui program-program pusat yang ada di daerah," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Hal itu ia sampaikan dalam Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11).
Menurutnya, salah satu manfaat integrasi data tersebut adalah membantu pemerintah daerah menyusun program pembangunan yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Sebagai contoh, ketika pemerintah pusat membangun jalan nasional, pemerintah provinsi dapat menyesuaikan pembangunan jalan provinsi yang terhubung.
Sinkronisasi serupa juga dapat diterapkan dalam pembangunan infrastruktur lainnya, termasuk jaringan irigasi. Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah dapat melanjutkan pembangunan jaringan sekunder dan tersier sesuai kewenangannya sehingga perencanaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah berjalan lebih selaras.
Selain membantu koordinasi pembangunan, integrasi data juga memberikan kemudahan bagi pemerintah pusat dalam memantau perencanaan dan pelaksanaan program di daerah. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah memiliki data program kerja dan penganggaran pemerintah daerah (Pemda).