Selain pembagian kewenangan pengelolaan data, aspek keamanan informasi juga menjadi perhatian dalam penerapan SDI. Tito menekankan perlunya pengaturan mengenai data yang dapat dibagikan, terutama informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, sehingga data sensitif memperoleh pelindungan khusus dan tidak serta-merta dimasukkan ke dalam sistem pertukaran data.

Selain pengaturan akses, keamanan sistem juga menjadi hal penting dalam mendukung penyelenggaraan SDI. Tito mengingatkan bahwa kemudahan akses melalui sistem digital harus diimbangi dengan penguatan keamanan siber untuk melindungi data dari ancaman peretasan maupun gangguan sistem yang dapat menghambat pelayanan dan aktivitas pemerintahan.

Dengan memperhatikan aspek kewenangan, pengaturan akses, dan keamanan data tersebut, Tito kembali menegaskan dukungan Kemendagri terhadap penerapan kebijakan Satu Data Indonesia.

"Kami kira demikian, kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia," pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.