Data yang tersedia dalam SIPD tersebut mencakup rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perkembangan realisasi belanja setiap bulan. Informasi itu dapat dimanfaatkan kementerian dan lembaga untuk mengetahui program pembangunan yang direncanakan maupun dilaksanakan pemerintah daerah.

Dengan dukungan data tersebut, pemerintah pusat dan daerah dapat menyelaraskan pembangunan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan. Hasil evaluasi tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran untuk tahun berikutnya, sehingga perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih efisien dan terarah.

"Ini jelas akan menghemat dan membuat pembangunan terencana lebih baik, dapat dievaluasi pelaksanaannya di perjalanan dan evaluasi akhir untuk menuju tahun anggaran berikutnya," tuturnya.

Di samping manfaat integrasi tersebut, Tito mengingatkan bahwa penerapan SDI perlu tetap memperhatikan pembagian kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga sebagai pemilik data sektoral.

Menurutnya, integrasi tidak berarti seluruh kewenangan pengelolaan data harus dipusatkan pada satu badan atau institusi karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi dan kewenangan.