“Kami mengetahuinya setelah ada beberapa warga Indonesia yang datang ke Rusia dan ternyata tidak lolos seleksi fisik dan akhirnya kami fasilitasi untuk kembali ke tanah air. Bahkan ada staf kedutaan juga pernah menjumpai calon tentara bayaran di bandara, lalu dijelaskan risikonya dan akhirnya memilih kembali pulang," kata Duta Besar.

Kendati demikian, Dubes mengemukakan adanya kendala dalam memantau warga Indonesia yang menjadi tentara bayaran, mengingat Rusia merupakan negara terluas di dunia dengan luas wilayah sekitar 17 juta kilometer persegi.

"Biasanya kami mengetahui hanya alamat awal saja, setelah proses itu selesai, kami tidak tahu lagi dia di mana. Mereka umumnya juga bukan datang ke Moskow, tetapi di daerah-daerah yang jauh dari Moskow," kata Duta Besar.

Mantan Dirjen Kerja Sama ASEAN itu menegaskan, aktivitas agen-agen perekrut tersebut dapat terjerat hukum berdasarkan KUHP. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHP, pasal 201, menyatakan seorang yang memengaruhi orang lain untuk menjadi tentara asing dapat dipidana dua tahun.