Agen-agen tersebut memengaruhi warga Indonesia dengan janji-janji palsu. Potensi jebakan itu jelas terlihat mengingat kontrak kerja yang ditawarkan menggunakan bahasa Rusia dan tidak ada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Selain ancaman pidana bagi agen, warga yang mendaftar juga menghadapi konsekuensi kehilangan status kewarganegaraan.

“Pada saat kontrak ditandatangani, akan sangat sulit untuk keluar dari ikatan kontrak tersebut,” kata mantan Dubes RI untuk Selandia Baru, Samoa dan Tonga tersebut.

Duta Besar mengimbau pencari kerja untuk menggunakan jalur resmi guna mendapatkan jaminan kepastian kerja dan perlindungannya. Jangan gegabah, karena perlu memikirkan secara cermat keuntungan dan kerugiannya.

Lebih lanjut, pria kelahiran tahun 1960 itu menegaskan pentingnya mencari kerja terutama di luar negeri melalui jalur resmi. “Coba tanya ke Kementerian Luar Negeri, tanya ke KBRI. Kami siap untuk membantu. BP2MI juga dapat dihubungi untuk memastikan keamanan dan keabsahan penawaran kerja yang diterima warga Indonesia di luar negeri,” katanya.