NADIKABAR.COM — Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anaknya, AGEF (4), di Kota Madiun, mengaku membuang sisa pembakaran jasad kedua korban ke sungai. Dia mengaku abu dan tulang-belulang yang dikumpulkan dalam tujuh karung dibuang ke Sungai Winongo dan Kwadungan, Ngawi.
Dilansir NadiKabar, Senin (2/10/2026), pengakuan itu disampaikan Dwi Bagus saat menjalani prarekonstruksi yang digelar tim Polda Jatim di lokasi kejadian, Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Senin (26/10). Di hadapan penyidik, Dwi Bagus mengaku mengumpulkan sendiri abu dan tulang-belulang sisa pembakaran menggunakan sekop dan memasukkannya ke dalam karung.
"Saya masukkan karung," ujar Dwi Bagus.