Berdasarkan keterangan tersangka, barang terlarang itu didapatkan dari seseorang pria bernama Dulel yang masih diselidiki polisi. Atas arahan dan petunjuk Dulel, driver ojol itu kemudian membagi atau mengemas kembali sabu tersebut ke dalam beberapa paket siap edar.
"Tersangka diketahui sudah menjalankan aktivitas itu kurang lebih 3 tiga bulan di wilayah Bandung Raya. Dari setiap transaksi, dia mendapat keuntungan sekitar Rp3 juta sampai Rp5 juta dengan catatan seluruh paket sabu yang diedarkannya berhasil terjual," kata Reyhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun