Eddy menegaskan kepercayaan investor harus dibangun melalui institusi dan sistem yang kuat, bukan hanya melalui pengumuman atau komitmen.
Menurut Eddy, Indonesia membutuhkan satu registri nasional, verifikasi independen, aturan ekspor yang jelas, serta kepastian hukum untuk memastikan integritas pasar karbon.
Eddy juga menekankan pengembangan blue carbon membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Pemerintah berperan dalam menetapkan dan menegakkan aturan, dunia usaha menciptakan permintaan melalui skema pembelian jangka panjang, sedangkan investor dan lembaga filantropi dapat mendukung pembiayaan pada tahap awal proyek.
Di sisi lain, masyarakat pesisir harus turut dilibatkan, termasuk dalam memberikan persetujuan dan mendapatkan manfaat dari proyek blue carbon. Kalangan ilmuwan dan masyarakat sipil juga diperlukan untuk memastikan seluruh pihak tetap akuntabel.
Dari sisi regulasi, Eddy menyebut pemerintah telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis hasil, serta pungutan karbon.
Regulasi tersebut menjadi dasar bagi sejumlah instrumen yang berkaitan dengan blue carbon, termasuk sistem registri karbon nasional atau SRUK. Eddy menyebut keberadaan sistem ini penting untuk menjaga integritas setiap unit karbon yang diterbitkan dan diperdagangkan.