"Anak-anak, lansia, masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja yang banyak beraktivitas di luar ruangan, serta masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana memiliki kapasitas yang berbeda dalam menghadapi dampak seperti ini. Karena itu, kebijakan perubahan iklim harus memberikan perlindungan yang proporsional kepada mereka," ujarnya.
Eddy menilai, prinsip keadilan dalam RUU Pengendalian Perubahan Iklim harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret. Negara perlu memastikan adanya sistem peringatan dini, perlindungan kesehatan, dukungan bagi pemerintah daerah, mekanisme penanganan dampak, serta pembiayaan yang memadai bagi masyarakat dan wilayah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.
Namun, menurut Eddy, perlindungan terhadap masyarakat harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap penyebab karhutla.
"Ketika masyarakat harus menghirup asap dan menanggung dampak kesehatan akibat karhutla, negara juga harus memastikan ada pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran. Perlindungan masyarakat dan penegakan hukum harus berjalan beriringan," tegasnya.
Eddy mengatakan penegakan hukum terhadap karhutla perlu dilakukan secara tegas, transparan dan berbasis bukti. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mampu mengidentifikasi penyebab kebakaran, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk menghindari paparan asap justru menanggung seluruh konsekuensinya, sementara penyebabnya tidak mendapatkan pertanggungjawaban yang memadai. Kalau memang ditemukan pelanggaran dan ada pihak yang bertanggung jawab, proses hukum harus dijalankan secara tegas," ujar Eddy.
Eddy juga menilai pengalaman Palembang dan Palangkaraya menunjukkan perlunya memperkuat hubungan antara kebijakan perubahan iklim dengan kebijakan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi tidak cukup dilakukan ketika kebakaran sudah meluas. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan, pemantauan titik panas, pengawasan kawasan rawan kebakaran, pengelolaan lahan, serta kesiapsiagaan pemerintah daerah.