NADIKABAR.COM — Memburuknya kualitas udara di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam beberapa hari terakhir menjadi pengingat bahwa dampak perubahan iklim dan kerusakan lingkungan telah dirasakan langsung masyarakat.

Kondisi tersebut juga menunjukkan pentingnya memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan memberikan perlindungan nyata kepada kelompok rentan sekaligus memperkuat tanggung jawab dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno saat menjadi Pembicara Kunci dalam Focus Group Discussion (FGD) DPP PKS mengenai RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan.

Eddy mengatakan memburuknya kualitas udara di Palembang dan Palangkaraya berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang terjadi di wilayah sekitar kedua kota tersebut. Kondisi ini menunjukkan bagaimana persoalan karhutla dapat berkembang menjadi persoalan kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas sosial serta ekonomi warga.

"Yang terjadi di Palembang dan Palangkaraya harus menjadi perhatian serius. Karhutla tidak berhenti sebagai persoalan kebakaran hutan dan lahan. Ketika asap masuk ke ruang hidup masyarakat, persoalannya berubah menjadi persoalan kesehatan, pendidikan, produktivitas dan keselamatan warga," kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Di Palembang, konsentrasi PM2.5 di sejumlah titik bahkan mencapai level yang sangat tinggi. Kondisi tersebut berkaitan dengan paparan asap kebakaran hutan dan lahan. Sementara di Palangkaraya, kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap telah berdampak pada aktivitas pendidikan dan mendorong pemerintah daerah melakukan langkah perlindungan terhadap masyarakat.

Menurut Eddy, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kelompok masyarakat memiliki tingkat kerentanan yang berbeda dalam menghadapi dampak perubahan iklim dan bencana ekologis.