Dalam konteks tersebut, RUU Pengendalian Perubahan Iklim perlu memperjelas pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha dan masyarakat, termasuk mekanisme pengawasan serta penegakan hukum.

"RUU ini harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan. Ketika karhutla berulang dan dampaknya dirasakan masyarakat, kita membutuhkan sistem yang membuat pencegahan lebih kuat, respons lebih cepat, korban lebih terlindungi dan pihak yang terbukti melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban," tutur Eddy.

Eddy menambahkan, penyusunan RUU Pengendalian Perubahan Iklim juga perlu melibatkan masyarakat yang berada di wilayah terdampak. Pengalaman masyarakat dalam menghadapi karhutla, perubahan cuaca, gangguan kesehatan dan kehilangan sumber penghidupan harus menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan.

"Suara masyarakat yang berada di garis depan perubahan iklim harus masuk dalam proses penyusunan regulasi. Mereka bukan sekadar penerima kebijakan. Pengalaman mereka penting untuk memastikan hukum yang kita susun benar-benar bekerja ketika masyarakat menghadapi krisis," katanya.

Lebih lanjut, Eddy berharap RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan dapat menjadi fondasi hukum yang memperkuat kemampuan Indonesia menghadapi risiko perubahan iklim sekaligus memastikan adanya perlindungan dan pertanggungjawaban.

"Ukuran keberhasilan kebijakan iklim adalah ketika masyarakat lebih terlindungi, lingkungan lebih terjaga dan ada kepastian bahwa setiap pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan iklim harus hadir dalam bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus ketegasan dalam penegakan hukum," pungkas Eddy.