Dalam pencabutan sanksi tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan komitmen dan upaya PT EMPI untuk mengikuti arahan pemerintah pusat dan daerah dalam memulihkan lahan kritis melalui pendekatan ekowisata. Pertimbangan lainnya yaitu dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan terhadap masyarakat lokal.

Sebagai informasi, sebelum PT EMPI masuk dan memulai kegiatan, lahan milik PTPN tersebut merupakan lahan kritis dan digarap secara ilegal.

Pencabutan sanksi tersebut juga merupakan bagian dari proses penataan terhadap sejumlah pelaku usaha lainnya di Kawasan Puncak yang sebelumnya menerima sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Berbagai arahan telah dijalankan dan menjadi bagian dari EIGER sejak awal pengembangan kawasan. Upaya tersebut tim redaksi lain diwujudkan melalui pemulihan lahan kritis di area PTPN I Regional 2 seluas 73,23 hektare, penanaman lebih dari 120.000 pohon serta 8 juta semak dan tanaman penutup tanah, pendataan keanekaragaman hayati di Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) seluas 253,66 hektare, serta pengelolaan air dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pemanfaatan Kawasan Berbasis Daya Dukung Lingkungan

Pengembangan EIGER Nature dilakukan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta ketentuan pemanfaatan masing-masing kawasan.