Pada Zona Pemanfaatan TNGGP seluas 253,66 hektare, pemanfaatan kawasan dilakukan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.305/Menlhk/Setjen/KSA.3/4/2019 tanggal 24 April 2019 tentang IUPSWA pada Zona Pemanfaatan TNGGP.
Sebelum IUPSWA diterbitkan, telah dilakukan kajian menyeluruh mengenai daya dukung dan daya tampung kawasan, serta penyusunan rencana pemanfaatan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis dan habitat asli di lokasi.
EIGER Nature berupaya untuk menjaga dan melindungi kawasan konservasi. Oleh karena itu, hingga saat ini Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di dalam kawasan TNGGP hanya 0,15%, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan pemegang izin IUPSWA boleh membangun maksimal 10% dari luas izin yang diberikan.
Area yang dikelola EIGER Nature di kawasan PTPN untuk kegiatan ekowisata adalah 73,23 hektare, berada dalam porsi pemanfaatan yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata, dengan KDB tercatat hanya 3,64%. Lebih dari 90% lahan milik PTPN tersebut kembali hijau penuh dengan pohon, perdu, dan semak.
Pengembangan EIGER Nature telah melalui proses yang panjang untuk berbagai perizinan dan dokumen persetujuan sejak 2018. Beberapa dokumen utama yang telah terbit tim redaksi lain:
Bagi EIGER Nature, keterbukaan merupakan bagian dari proses pengembangan kawasan. Karena itu, EIGER Nature terbuka terhadap dialog dengan pihak yang memiliki perhatian terhadap lingkungan, sekaligus terus memperkuat edukasi dan komunikasi lingkungan kepada pengunjung.