"Dana Keistimewaan turun signifikan di angka Rp. 581.157.350.000,-. Pemda DIY selanjutnya berdasar Berita Acara Rapat di Kemenkeu menerbitkan Perubahan Pertama Pergub 56 Tahun 2025, Pemda DIY menerbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2026, dimana Belanja Daerah turun menjadi Rp. 4.835.176.120.333,-", imbuhnya.

Eko menambahkan selain Pemangkasan Transfer ke Daerah yang berdampak pada APBD DIY, fakta tahun 2026 menunjukkan terjadi pemangkasan Dana Desa rata-rata mencapai 74 persen di empat kabupaten. Rinciannya, di Kabupaten Kulon Progo Dana Desa turun sekitar 71 persen, Bantul 78 persen, Sleman 75 persen, dan Gunungkidul 71 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat pembangunan desa, pemulihan ekonomi warga, hingga layanan publik di tingkat akar rumput. Ia mengungkapkan pemangkasan anggaran juga berisiko mengganggu penanganan masalah krusial di tingkat bawah, termasuk program pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta penanganan stunting dan kesiapsiagaan mitigasi bencana.