Menurut dia, pemanfaatan neraca pemerintah perlu diarahkan untuk menarik lebih banyak pembiayaan swasta sehingga dukungan negara menjadi pemicu kegiatan ekonomi, bukan menggantikan peran swasta secara permanen.

Fakhrul juga menilai APBN tetap memiliki peran penting sebagai peredam guncangan ekonomi, termasuk ketika terjadi tekanan pada harga energi.

Pemerintah hingga 31 Agustus 2026 telah membayarkan subsidi dan kompensasi sebesar Rp331,4 triliun kepada Pertamina dan PLN. Pembayaran tersebut antara lain ditujukan untuk menjaga kemampuan kedua BUMN menyediakan barang yang harganya diatur pemerintah.

β€œKalau shock minyak hanya sementara, buffer fiskal memang dibuat untuk digunakan. Tetapi kalau harga energi tinggi menjadi persisten, jawabannya tidak bisa selamanya berupa subsidi. Kebijakan harus mulai mengurangi sumber shock itu sendiri,” ujar Fakhrul.

Karena itu, ia memandang pengembangan biodiesel 50 persen (B50), penguatan kapasitas energi domestik, serta efisiensi energi dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi tekanan struktural terhadap fiskal dan neraca pembayaran sekaligus mengurangi kebutuhan struktural terhadap dolar AS.

Dari sisi perpajakan, Fakhrul menilai kepastian pembayaran restitusi juga merupakan bagian dari kredibilitas fiskal karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak berkaitan langsung dengan modal kerja perusahaan.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi restitusi hingga Agustus 2026 sebesar Rp191,82 triliun, turun 37 persen dibandingkan Rp304,29 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Suahasil sebelumnya memastikan restitusi yang menjadi hak wajib pajak dan memenuhi ketentuan tetap dibayarkan sesuai dengan mekanisme perpajakan yang berlaku.

Fakhrul menilai kepatuhan perpajakan perlu berjalan dua arah, yakni dunia usaha memenuhi kewajibannya kepada negara secara tepat waktu dan negara memastikan hak pelaku usaha dipenuhi sesuai ketentuan.