Ia juga menilai pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar perlu ditempatkan dalam agenda formalisasi ekonomi yang lebih luas.

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai berlaku pada 1 November 2026 setelah pemberlakuannya ditunda hingga 31 Oktober 2026.

DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang.

Fakhrul menilai digitalisasi pelaku usaha seharusnya tidak hanya mempermudah administrasi perpajakan, tetapi juga memperluas akses terhadap pembiayaan, perlindungan hukum, pengadaan, pasar, dan layanan pemerintah.

β€œFormalisasi yang hanya membuat masyarakat lebih mudah dipajaki akan terasa seperti biaya. Formalisasi yang juga membuka akses terhadap pembiayaan dan kesempatan ekonomi akan terasa seperti pembangunan,” kata Fakhrul.

Lebih lanjut, ia mengatakan kesinambungan kebijakan perlu disertai evaluasi terhadap sasaran, jangka waktu, pembagian risiko, serta mekanisme berakhirnya setiap instrumen agar berbagai kebijakan fiskal bergerak menuju tujuan pembangunan yang sama.

Sementara itu, dalam RAPBN 2027, pemerintah merancang pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun dan belanja negara Rp4.097,2 triliun, dengan defisit sebesar 2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pemerintah mengarahkan RAPBN 2027 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan, dengan tetap menjaga APBN sebagai instrumen fiskal yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan.