Pengawasan secara berkala, lanjut Esther, diperlukan untuk mencegah dan menindak praktik kartel, monopoli, ataupun spekulasi penimbunan stok yang sengaja menciptakan kelangkaan semu.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat cadangan pangan dan menjalankan intervensi pasar secara terukur agar memiliki instrumen untuk merespons gangguan pasokan maupun kenaikan harga.
"Pemerintah harus memegang kendali atas stok cadangan dalam jumlah yang aman agar memiliki posisi tawar yang kuat dalam mengendalikan pasar," ucap Esther.
Upaya memperpendek rantai distribusi dan memperkuat penyimpanan juga telah masuk dalam kebijakan pemerintah.
Kemenko Pangan menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dirancang antara lain sebagai pusat distribusi pangan dan offtaker hasil pertanian serta dilengkapi fasilitas penyimpanan dingin untuk komoditas seperti sayuran dan hasil perikanan.
Sementara itu, BI menyatakan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Agustus 2026 sebesar 3,19 persen yoy dan tetap menargetkan inflasi 2026 berada pada kisaran 2,5 hingga 1 persen.
Pengendalian inflasi pangan dilakukan bersama pemerintah melalui TPIP/TPID dan gerakan pengendalian inflasi dan pangan sejahtera (GPIPS).