Berdasarkan rancangan perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023, beberapa instrumen yang akan diperbolehkan meliputi surat berharga negara luar negeri, surat berharga multinasional di mana Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang saham, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, saham yang tercatat di bursa efek, reksa dana, dan/atau penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.

Rancangan peraturan tersebut juga akan memberi batasan-batasan tertentu termasuk batas maksimal 20 persen dari total investasi dan maksimal 5 persen dari total investasi khusus penyertaan langsung. Selain itu, terdapat syarat peringkat investment grade internasional.

Banjaran menilai, batas maksimal penempatan dan syarat investment grade tersebut sudah menjadi pagar yang tepat.

Menurutnya, terbukanya penempatan pada instrumen luar negeri ini dapat Mengurangi risiko konsentrasi. Per Juli 2026, portofolio dapen sukarela yang mencapai Rp391 triliun seluruhnya ditempatkan di dalam negeri antara lain SBN 40,2 persen, deposito 23,8 persen, obligasi korporasi 14,7 persen dan saham 4,6 persen.

β€œKetika pasar domestik tertekan, tidak ada penyeimbang. Tahun ini IHSG turun sekitar 29 persen sejak awal 2026 (8.647 menjadi 6.135) dan ROI dapen (termasuk selisih nilai pasar) Januari–Juli 2026 hanya 0,95 persen, jauh di bawah 4,22 persen pada periode yang sama 2025,” jelas Banjaran.

Di samping itu, manfaat lain bagi industri yakni pilihan instrumen lebih luas, termasuk sektor yang hampir tidak tersedia di bursa domestik seperti teknologi dan kesehatan global.