NADIKABAR.COM — Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dapat memperluas jangkauan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal itu utamanya terhadap transaksi dengan penyedia digital luar negeri berskala kecil yang selama ini belum tercakup dalam skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“SPP-TDLN memang tidak menutup seluruh celah pajak digital, tetapi sistem ini menjangkau transaksi yang selama ini sulit dipungut,” kata Yusuf saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Dia menyebut SPP-TDLN bukan merupakan pajak baru, karena tarif PPN yang dikenakan tetap sama. Perbedaannya terletak pada jalur pemungutan pajak.
Selama ini, kata Yusuf, platform besar seperti Netflix, Google, dan Spotify telah memungut PPN langsung dari konsumen.